Hal Hal Yang Dimakruhkan dalam Sholat

Kemakruhan-kemakruhan dalam Sholat

Melihat dari judul di atas, tentunya ada dua kata yang seharusnya menjadi obyek utama pembaca. Yaitu kemakruhan yang berkata dasar makruh dan sholat. Sementara pengertian dan pembahasan sholat telah dipaparkan di muka,  marilah kita membahas mengenai makruh.
Makruh menurut bahasa berasal dari masdar karoha yang berarti benci, lalu diikutkan wazan maf‘ûlun menjadi makruhûn berarti perkara yang dibenci. Sementara menurut istilah adalah suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dilakukan tidak apa-apa. Namun di dalam sholat perkara makruh meskipun tidak membatalkan, tapi sedikit banyak dapat mengurangi pahala sholat itu sendiri. Dalam kitab Minhajul Qowim, dalam sholat setidaknya ada 28 kemakruhan yang sunah untuk ditinggalkan diantaranya :

1. Menoleh

Hukum makruh ini didasarkan pada hadist yang menerangkan bahwa menoleh dalam sholat merupakan sebagian dari godaan syetan. Terkecuali bila ada hajat atau keperluan. Berbeda halnya dengan melirik dengan  tanpa menoleh maka hal tersebut tidak dimakruhkan. Adapun jika dalam menoleh disertai dengan dada ikut bergeser maka dapat membatalkan sholat, karena hal tersebut menyalahi salah satu dari rukun sholat yaitu menghadap kiblat.

2. Mengarahkan pandangan ke atas

Makruh hukumnya mengarahkan pandangan ke atas. Seperti yang telah diterangkan dalam hadits bahwa mengarahkan pandangan ke atas dapat menimbulkan angan-angan sehingga dapat mengganggu konsentrasi. Dan juga angan-angan menunjukkan bahwa orang itu dalam melakukan sholat tidak khusyu’.

3. Menyibak rambut atau menarik pakaian (saat sujud)

Yang dimaksudkan di poin ini adalah menyibakkan rambut (atau pakaina) dengan cara menggelungnya. Hukum makruh ini berdasar pada larangan Nabi akan hal itu. Az-Zarkasyi berpendapat bahwa hukum makruh ini khusus bagi para lelaki. Bagi perempuan, karena perintah mengurai rambut setiap sholat akan menjadikan pemberatan maka hilanglah hukum makruh.

4. Meletakkan tangan pada mulut

Meletakkan tangan pada mulut atau bisa diartikan menutupi mulut, dimakruhkan apabila tanpa keperluan atau dengan maksud tertentu. Adapun jika menutupi mulut ketika menguap  maka disunahkan. Dalam hal ini tidak ada perbedaan mengenai tangan yang digunakan adalah tangan kiri atau tangan kanan.

5. Membersihkan dahi dari debu sebelum berakhirnya sholat, dan meratakan kerikil yang ada pada tempat sujud

Kedua hal ini dimakruhkan karena dapat menghilangkan kekhusyu’an dan ketawadlu’an. Menurut hemat kami dasar hukum dalam perkara ini berkaitan juga dengan adab.

6. Berdiri di atas satu kaki atau kaki tidak lurus sejajar

Berdiri di atas satu kaki dengan menyandarkan salah satu kaki pada kaki yang lain dimakruhkan. Dikarenakan dapat mengganggu konsentrasi yang akhirnya dapat menghilangkan kekhusyu’an. Adapun jika hai ini dilakukan dengan tujuan beristirahat sejenak setelah lama berdiri, yang mungkin disebabkan lamanya imam dalam membaca surat atau hal lain maka tidak makruh. Berdiri dengan kaki yang tidak sejajar juga makruh. Maksud dari tidak sejajar adalah misal kaki kanan lebih maju dibanding kaki kiri.

7. Menahan berak, kencing, kentut dan sebagainya

Bahkan hukumnya bisa menjadi haram bila sampai membahayakan diri. Karena seperti yang telah diketahui menahan hajat dapat menimbulkan berbagai macam penyakit, di antaranya ginjal, usus buntu, kencing batu dll. Dengan demikian disunahkan atau diwajibkan untuk tidak menahannya walaupun ketinggalam jamaah bagi yang sholat dengan berjamaah. Adapun jika dikhawatirkan sampai kehabisan waktu sholat maka diwajibkan sholat terlebih dahulu dengan menahan berak, kentut atau kencing untuk menghormati waktu sholat asalkan tidak membahayakan.

8. Saat tiba waktu makan

Lebih jelasnya, ketika makanan telah dihidangkan, atau tak lama lagi dihidangkan padahal nafsu makan juga telah kuat, maka makruh untuk melaksanakan sholat. Alasannya tentu saja berkaitan dengankekhusu’an sholat. Dalam sebuah hadist dikabarkan bahwa Rosulullah memerintahkan untuk mendahulukan ‘asyâ` (makan malam) dan mengakhirkan sholat isya’. Dengan demikian  ketika seseorang tidak dapat melakukan sholat dengan khusyu’ karena lapar, lebih baik makanlah sebelum sholat agar dapat menyempurnakan kekhusyu’an. Asalkan masih banyak waktu untuk melakukan sholat. Tetapi apabila waktu sholat sudah hampir habis maka wajib melaksanakan sholat terlebih dahulu.

9. Meludah pada sisi kanan atau arah depan jika di luar masjid

Kemakruhan ini bukan hanya berlaku dalam sholat saja. Namun dalam aktivitas sehari-hari selain sholat pun tetap makruh hukumnya. Dalam sebuah hadits Rosulullah memerintahkan agar meludah pada sisi kiri ketika itu memungkinkan atau meludah di bawah telapak kaki bila tidak memungkinkan. Adapun meludah di dalam masjid diharamkan jika air ludah mengenai bagian dari masjid. Dalam sebuah hadits diterangkan bahwa meludah di dalam masjid sehingga air ludah mengenai bagian dari masjid adalah sebuah kesalahan dan cara menebus kesalahan itu adalah dengan menghilangkannya.

10. Bercekak pinggang

Dikarenakan hal tersebut merupakan tasyabuh (menyerupai) kebiasaan orang-orang takabbur dan kebiasaan orang-orang yahudi dan nasrani ketika beristirahat. Bahkan sebagian riwayat ada yang menyebutkan bahwa bercekak pinggang merupakan sikap iblis ketika ia diusir dari surga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEISTIMEWAAN SEBUAH DOA SEORANG SAHABAT

The Power of Repetition

MEMAHAMI PERKEMBANGAN KEPRIBADIAN DAN KARAKTER MANUSIA