Hal Hal Yang Dimakruhkan dalam Sholat
Kemakruhan-kemakruhan dalam Sholat
Melihat dari judul di atas, tentunya ada dua kata yang seharusnya
menjadi obyek utama pembaca. Yaitu kemakruhan yang berkata dasar makruh
dan sholat. Sementara pengertian dan pembahasan sholat telah dipaparkan
di muka, marilah kita membahas mengenai makruh.
Makruh menurut bahasa berasal dari masdar karoha yang berarti benci, lalu diikutkan wazan maf‘ûlun menjadi makruhûn
berarti perkara yang dibenci. Sementara menurut istilah adalah suatu
perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dilakukan
tidak apa-apa. Namun di dalam sholat perkara makruh meskipun tidak
membatalkan, tapi sedikit banyak dapat mengurangi pahala sholat itu
sendiri. Dalam kitab Minhajul Qowim, dalam sholat setidaknya ada 28
kemakruhan yang sunah untuk ditinggalkan diantaranya :
1. Menoleh
Hukum makruh ini didasarkan pada hadist yang menerangkan bahwa
menoleh dalam sholat merupakan sebagian dari godaan syetan. Terkecuali
bila ada hajat atau keperluan. Berbeda halnya dengan melirik dengan
tanpa menoleh maka hal tersebut tidak dimakruhkan. Adapun jika dalam
menoleh disertai dengan dada ikut bergeser maka dapat membatalkan
sholat, karena hal tersebut menyalahi salah satu dari rukun sholat yaitu
menghadap kiblat.
2. Mengarahkan pandangan ke atas
Makruh hukumnya mengarahkan pandangan ke atas. Seperti yang telah
diterangkan dalam hadits bahwa mengarahkan pandangan ke atas dapat
menimbulkan angan-angan sehingga dapat mengganggu konsentrasi. Dan juga
angan-angan menunjukkan bahwa orang itu dalam melakukan sholat tidak
khusyu’.
3. Menyibak rambut atau menarik pakaian (saat sujud)
Yang dimaksudkan di poin ini adalah menyibakkan rambut (atau pakaina)
dengan cara menggelungnya. Hukum makruh ini berdasar pada larangan Nabi
akan hal itu. Az-Zarkasyi berpendapat bahwa hukum makruh ini khusus
bagi para lelaki. Bagi perempuan, karena perintah mengurai rambut setiap
sholat akan menjadikan pemberatan maka hilanglah hukum makruh.
4. Meletakkan tangan pada mulut
Meletakkan tangan pada mulut atau bisa diartikan menutupi mulut,
dimakruhkan apabila tanpa keperluan atau dengan maksud tertentu. Adapun
jika menutupi mulut ketika menguap maka disunahkan. Dalam hal ini tidak
ada perbedaan mengenai tangan yang digunakan adalah tangan kiri atau
tangan kanan.
5. Membersihkan dahi dari debu sebelum berakhirnya sholat, dan meratakan kerikil yang ada pada tempat sujud
Kedua hal ini dimakruhkan karena dapat menghilangkan kekhusyu’an dan
ketawadlu’an. Menurut hemat kami dasar hukum dalam perkara ini berkaitan
juga dengan adab.
6. Berdiri di atas satu kaki atau kaki tidak lurus sejajar
Berdiri di atas satu kaki dengan menyandarkan salah satu kaki pada
kaki yang lain dimakruhkan. Dikarenakan dapat mengganggu konsentrasi
yang akhirnya dapat menghilangkan kekhusyu’an. Adapun jika hai ini
dilakukan dengan tujuan beristirahat sejenak setelah lama berdiri, yang
mungkin disebabkan lamanya imam dalam membaca surat atau hal lain maka
tidak makruh. Berdiri dengan kaki yang tidak sejajar juga makruh. Maksud
dari tidak sejajar adalah misal kaki kanan lebih maju dibanding kaki
kiri.
7. Menahan berak, kencing, kentut dan sebagainya
Bahkan hukumnya bisa menjadi haram bila sampai membahayakan diri.
Karena seperti yang telah diketahui menahan hajat dapat menimbulkan
berbagai macam penyakit, di antaranya ginjal, usus buntu, kencing batu
dll. Dengan demikian disunahkan atau diwajibkan untuk tidak menahannya
walaupun ketinggalam jamaah bagi yang sholat dengan berjamaah. Adapun
jika dikhawatirkan sampai kehabisan waktu sholat maka diwajibkan sholat
terlebih dahulu dengan menahan berak, kentut atau kencing untuk
menghormati waktu sholat asalkan tidak membahayakan.
8. Saat tiba waktu makan
Lebih jelasnya, ketika makanan telah dihidangkan, atau tak lama lagi
dihidangkan padahal nafsu makan juga telah kuat, maka makruh untuk
melaksanakan sholat. Alasannya tentu saja berkaitan dengankekhusu’an
sholat. Dalam sebuah hadist dikabarkan bahwa Rosulullah memerintahkan
untuk mendahulukan ‘asyâ` (makan malam) dan mengakhirkan sholat isya’.
Dengan demikian ketika seseorang tidak dapat melakukan sholat dengan
khusyu’ karena lapar, lebih baik makanlah sebelum sholat agar dapat
menyempurnakan kekhusyu’an. Asalkan masih banyak waktu untuk melakukan
sholat. Tetapi apabila waktu sholat sudah hampir habis maka wajib
melaksanakan sholat terlebih dahulu.
9. Meludah pada sisi kanan atau arah depan jika di luar masjid
Kemakruhan ini bukan hanya berlaku dalam sholat saja. Namun dalam
aktivitas sehari-hari selain sholat pun tetap makruh hukumnya. Dalam
sebuah hadits Rosulullah memerintahkan agar meludah pada sisi kiri
ketika itu memungkinkan atau meludah di bawah telapak kaki bila tidak
memungkinkan. Adapun meludah di dalam masjid diharamkan jika air ludah
mengenai bagian dari masjid. Dalam sebuah hadits diterangkan bahwa
meludah di dalam masjid sehingga air ludah mengenai bagian dari masjid
adalah sebuah kesalahan dan cara menebus kesalahan itu adalah dengan
menghilangkannya.
10. Bercekak pinggang
Dikarenakan hal tersebut merupakan tasyabuh (menyerupai)
kebiasaan orang-orang takabbur dan kebiasaan orang-orang yahudi dan
nasrani ketika beristirahat. Bahkan sebagian riwayat ada yang
menyebutkan bahwa bercekak pinggang merupakan sikap iblis ketika ia
diusir dari surga.
Komentar
Posting Komentar